MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus yang diajukan Gita Putri dkk. Alasannya, MK menilai gugatan mereka tidak disertai alat bukti yang kuat.

“Para pemohon saat mengajukan permohonan maupun perbaikan permohonan tidak disertai dengan alat bukti,” ujar wakil ketua MK Saldi Isra di Jakarta, Rabu (17/6).

Mahkamah menyatakan terhadap pengajuan perbaikan permohonan telah melewati batas waktu pengajuan. Mahkamah pun memeriksa pokok permohonan awal yang tidak dilengkapi tanda tangan para pemohon.

“Sehingga Mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal. Namun permohonan awal tersebut tidak terdapat sama sekali tanda tangan para pemohon,” ujar hakim.

Mahkamah kemudian menyatakan permohonan ini tidak memenuhi syarat formil. Mahkamah memutuskan tidak menerima dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut.

“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar hakim.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga tidak menerima gugatan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus yang diajukan Rachmad Rofik. MK menyebutkan gugatan tidak jelas.

Mahkamah Konstitusi juga tidak menerima gugatan serupa pada Januari Maret 2026. Saat itu, MK tidak menerima gugatan terkait kuota hangus yang juga diajukan Rachmad Rofik karena pemohon tidak membubuhkan meterai dalam dokumen gugatan.

Baca:MK Targetkan Putusan Perkara Program MBG Juli 2026

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha