
Menkomdigi Kukuhkan Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8). KIP diminta lawan penyebaran hoaks dan teknologi deepfake.
Dalam sambutannya, menkomdigi Meutya menekankan maraknya teknologi deepfake dan penyebaran hoaks menghadirkan tantangan baru bagi keterbukaan informasi di era digital.
Oleh karena itu, Meutya meminta Komisi Informasi Pusat memperkuat perannya dalam menjaga keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi.
“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya Hafid.
Meutya menegaskan tantangan yang dihadapi Komisi Informasi Pusat pada periode 2026–2030 semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, kehadiran teknologi deepfake, misinformasi, dan disinformasi dapat mencederai demokrasi apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang benar dan mudah diakses.
Selain menjaga kualitas informasi, Meutya juga menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai ukuran kinerja yang terukur.
Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.
Meutya turut meminta Komisi Informasi Pusat memperkuat standar layanan informasi publik dengan memastikan setiap badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi.
Menurutnya, masih diperlukan evaluasi terhadap instansi yang belum optimal menyediakan layanan informasi.
“Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi,” katanya.
Menutup sambutannya, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia.
“Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik,” pungkasnya.
Ketujuh anggota KIP yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro (Ketua), Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
Baca:Gencar PP TUNAS, Giliran Kasus Bigmo, Komdigi Cuma Tegur Youtube



