
MK Targetkan Putusan Perkara Program MBG Juli 2026
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan sidang gugatan uji materi soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dana pendidikan dapat diputus bulan Juli 2026. Hakim MK meminta pihak pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah saksi ahli yang dihadirkan pada sidang berikutnya.
Penyataan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 untuk pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Rapat Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Senin (15/6).
Berawal dari permohonan ahli dari pihak pemerintah/presiden yang mengajukan lebih dari tiga ahli untuk dimintai keterangan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pekan depan Selasa (23/6). Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh Ketua MK Suhartoyo dan meminta jumlah ahli dari pemerintah disamakan dengan ahli dari DPR RI, yakni masing-masing tiga ahli untuk tiga perkara a quo.
Suhartoyo menyebut, hakim konstitusi berupaya menyelesaikan perkara tersebut paling lambat akhir bulan ini, sehingga tidak kehilangan isu dari apa yang menjadi permohonan para pemohon.
“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga,” terang Suhartoyo.
Diketahui perkara nomor 40, 52 dan 55 menguji tentang UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.
Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2027 dimohonkan oleh enam pemohon di antaranya Umran Usman dan Miftahul dengan memberi kuasa kepada A. Fahrur Rozi.
Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Reza Sudrajat, dan perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Rega Felix sekali prinsipal sekaligus kuasa hukum atas dua pemohon tersebut.
Untuk pemohon nomor 52/PUU-XXIV/2026 menguji materi dua undang-undang sekaligus yakni Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Perkara ini menyoal Program MBG yang masuk dalam alokasi anggaran pendidikan nasional.
Baca:Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sudah Tetapkan 5 Tersangka, Nambah Lagi?



