
Wow, Rekening Karyawan Ini Tampung Rp 12 T Hasil Penjualan Tekstil Ilegal
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar upaya fraud atau kejahatan di sektor perdagangan tekstil. Yang mencengangkan, PPATK menemukan adanya rekening karyawan yang dipakai menampung duit RP 12,49 Triliun yang diduga hasil dari transaksi penjualan ilegal.
Rekening karyawan atau pribadi itu digunakan pihak-pihak tertentu untuk menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun hasil penjualan ilegal.
Temuan itu menurut PPATK didapat setelah pihaknya memproses 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan dan 1 informasi terkait sektor fiskal. Total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.
“pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” dikutip dari data Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025.
Meski tidak diperinci, kasus ini oleh Pihak PPATK sudah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mencegah penghindaran kewajiban perpajakan.
Baca:Mulai Hari Ini, OJK Berkantor Di Bursa



