Tersangka Gratifikasi, KPK Sita 5 Aset Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Tersangka Gratifikasi, KPK Sita 5 Aset Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima aset terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, aset yang disita antara lain motor Harley Davidson, Rubicon, gitar, sepeda Brompton senilai Rp30 juta, serta ponsel.

“Sejumlah barang bukti diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” kata Taufik di Jakarta, Kamis (9/7).

KPK juga menyita barang bukti terkait pembiayaan renovasi rumah sejumlah Rp1,9 miliar serta pembiayaan resepsi pernikahan anak Ma’ruf Cahyono yang digelar pada November 2020.

“KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Taufik.

KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono, kemudian menahannya di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga Ma’ruf Cahyono selama menjabat Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar.

Baca:KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha