Seorang warga negara asing asal India diamankan petugas bea cukai soekarno hatta lantaran kedapatan menyelundupkan berlian senilai satu setengah miliar rupiah.
Ramjan Ali pemuda berusia 25 tahun asal India ini menyembunyikan 144,27 gram berlian di celana dalam yang telah dimodifikasi.
Ramjan Ali tiba di Bandara Soetta dengan penerbangan Thai Airways TG0433 dari Bangkok tujuan Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 11.35 WIB.
“Penumpang asal India tersebut diduga menyelundupkan High Value Goods (HVG) berupa batu mulia yang disembunyikan dalam celana dalam (false concealment),” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo Kamis (15/6/).
Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap warga negara India yang diketahui baru pertama kali ke Indonesia itu.
Saat digeledah, ditemukan bungkusan besar yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik berisikan batu mulia jenis berlian.
Dari pengakuan tersangka rencananya berlian tersebut akan diberikan kepada seseorang yang telah menunggu di salah satu hotel dikawasan Jakarta Pusat.
Ramjan mengaku menyelundupkan berlian ini atas perintah seseorang yang berada di India, dia menerima upah sebesar lima ribu rupee atau sekitar satu juta rupiah untuk mengantar barang tersebut.
Saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan kantor pusat Direktorat Jendral Bea Dan Cukai guna penyidikan lebih lanjut.
Petugas akan menjerat dengan pasal 102 huruf undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah.