reporter-channel – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahan 20 pegawai yang memanipulasi data dan dokumen di Kementerian ESDM. Semuanya diduga terlibat tindak pidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Sepak terjang para tersangka dilakukan dengan memanipulasi data dan dokumen pendukung saat proses pengajuan anggaran. Disaat Kementerian ESDM merealisasikan angaran tunjangan kinerja pegawai dari tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp. 221 Milyar, para tersangka memanipulasi data dan dokumen. Yang seharusnya Tunjangan Kinerja Pegawai dibayarkan sebesar Rp. 1.3 Milyar membengkak menjadi Rp. 29 Milyar. Sehingga mereka menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Karena perbuatannya para tersangka merugikan negara sebesar Rp. 27.7 milyar dan menjadi tahanan sementara KPK selama 20 hari.
Berikut nama-nama tersangkanya:
1. Priyo Aandi Gularso, Subbagian Perbendarahaan
2. Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat Komitmen
3. Lernhard Febrian Sirait, Staf Pejabat Pembuat Komitmen
4. Rokhmat Annashikah, Staf Pejabat Pembuat Komitmen
5. Abdullah, Bendahara Pengeluaran
6. Chrieta Handayani, Bendahara Pengeluaran
7. Beni Arianto, Operator SPM
8. Hendi, Penguji Tagihan
9. Haryat Prasetyo
10. Maria Febrie Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi