Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang akan diberangkatkan ke Malaysia, dengan menggunakan dokumen palsu.
Modus Operandi para pelaku yaitu Menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat memuaskan memanipulasi data paspor dengan alasan mengunjungi keluarga.
Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku sindikat perdagangan orang. Salah seorang pelaku merupakan pegawai Kantor Imigrasi Makassar.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamalauddin Farti mengatakan dalam kasus ini 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka, yakni inisial BK asal Pontianak, FA asal Makassar, WBA asal Kab Gowa.
“Kemudian JS asal Jeneponto, DB asal Jeneponto dan YSF asal Pare-Pare. Berikutnya, 1 tersangka masih dalam proses penyelidikan serta 2 lainnya saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya dalam press converence di Mapolda Sulsel, Jumat (16/6/2023).
Mereka yang diamankan antara lain BK asal Pontianak, MA asal Makassar, WBA asal Gowa, JS asal Jeneponto, YSF pegawai Imigrasi Makassar, SP asal Parepare. Sementara dua orang lainnya, JS dan SPR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait dokumen, pelaku memalsukan identitas para korban. Tak tanggung-tanggung, korban jaringan TPPO ini mencapai 90 orang.
“Para korban berasal dari berbagai daerah di Sulsel seperti Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone. Ada juga korban dari Polmas, Sulbar,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, Satgas TPPO mengamankan setidaknya 80 buah paspor, 7 Unit Handphone, KTP Korban, Buku Tabungan, 2 Unit Mobil hingga Uang mencapai 360 Juta.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya Paspor sejumlah kurang lebih 80 buah kemudian ada Handphone sekitar 7 berbagai merek , KTP korban, ada Avanza unit, buku tabungan dan uang tunai yang ada disini sejumlah 5.320 ribu dan sejumlah uang tunai yang masih ada di rekening akan kita lakukan segera pemblokiran kurang lebih 362 juta,” Terangnya
Selain itu, Polisi juga mengamankan Barang bukti lainnya berupa bukti transferan serta dokumen pengajuan pasport dan tiket pesawat.