Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Personel TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Personel TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Jakarta – Majelis hakim pengadilan militer menjatuhkan vonis pidana penjara 1,5 hingga 3 tahun penjara terhadap 4 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pelaku penyiram air keras Andrie Yunus. 2 diantaranya dipecat.

4 personel TNI divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara usai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Personel TNI yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi (2 tahun dan 6 bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), serta Lettu Sami Lakka (1 tahun dan 6 bulan).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena telah menjadi “otak” penyiraman air keras.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

Hakim Ketua menyatakan keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Keempat personel TNI dituntut pidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca:3 Personel TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

 

Share Here: