3 Personel TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

3 Personel TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

Jakarta – Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara 3 prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta (37). Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dalam kasus ini.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

3 personel TNI pelaku pembunuhan kacab bank itu antara lain Serka Mochamad Nasir yang divonis 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto divonis 7 tahun penjara, serta Serka Frengky Yaru dengan vonis 1 tahun penjara.

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum membayar restitusi Rp 750 juta kepada keluarga korban. Sedangkan Feri dihukum membayar restitusi Rp 500 juta kepada keluarga Ilham.

Hakim menyatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sangat kejam serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga Ilham. Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI.

Baca:4 Personel TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha