Eks Menag Yaqut Mau Kucurin 1 Juta Dolar AS Buat Pansus Angket Haji

Eks Menag Yaqut Mau Kucurin 1 Juta Dolar AS Buat Pansus Angket Haji

Jakarta – Fakta mencengangkan diungkap Jaksa dalam dakwaan eks menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang perdana perkara korupsi kuota Haji 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Yaqut diduga menyiapkan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI Tahun 2024.

“Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,” kata Jaksa Penuntut KPK Fahmi Idris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya, Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024, menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.

Menurut jaksa, rapat tersebut antara lain membahas jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan Pansus Angket Haji, termasuk alasan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.

DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024, antara lain terkait pembagian kuota tambahan.

Dalam laporannya, Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut dan menduga terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis.

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca:Sidang Perdana Korupsi Haji, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 M

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha