Terlibat Investasi Bodong PT DSI, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

Terlibat Investasi Bodong PT DSI, Mantan Petinggi OJK Jadi Tersangka

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH dalam penyidikan dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lima alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH,” kata Ade Safri di Jakarta, Rabu (10/6).

FH diketahui merupakan pendiri dan penasihat PT DSI yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.

Menurut penyidik, FH diduga terlibat dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang ditampilkan melalui data atau informasi borrower existing pada periode 2018 hingga 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan FH sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca:Direktur PT DSI Tersangka Kasus Penggelapan Ditahan

Share Here: