
MAKI Laporkan Penerbitan SHM Dan HGB Laut Ke KPK
Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman resmi melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan ratusan Sertifihat Hak Milik (SHM) dan sertifihat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pengaduan ini untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KepalaBadan Pertanahan Nasionak (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil,” kata Boyamin kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Boyamin mengaku melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya.
Koordinator MAKI itu menilai, telah terjadi pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen administrasi.
“Pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap memang menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Rabu lalu, lalu, 22 Januari 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.
“Penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel,” ujarnya.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Karena itu, wilayah ini tidak bisa disertifikasi. Karena ratusan sertifikat itu rata-rata terbit tahun 2022-2023 atau kurang dari lima tahun, maka SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM. Dua perusahaan yang memegang ratusan HGB itu terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Baca dong: menteri-nusron-batalkan-50-shbg-pagar-laut-tangerang/



