Sertifikat Laut Tangerang Diteken 2 Menteri ATR/BPN 2022-2023

Sertifikat Laut Tangerang Diteken 2 Menteri ATR/BPN 2022-2023

Jakarta – Ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan dua Menteri ATR/BPN pada tahun 2022 dan 2023.

“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM), itu level menteri,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan seusai melaporkan kasus ini ke KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23 Januari 2025.

Boyamin tidak menjelaskan siapa sosok kedua Menteri yang dimaksudkannya itu. Ia hanya memastikan bahwa ratusan sertifikat itu tidak dikeluarkan pada era Nusron Wahid.

“Itu (Surat Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” jelasnya.

Boyamin resmi melaporkan dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang ke KPK, Kamis (23/1). Boyamin mengatakan, pengaduan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Nusron yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.

Boyamin mengatakan bahwa Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu turut disertakan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK. Kendati demikian, ia memastikan kedua menteri itu tidak termasuk sebagai pihak yang dilaporkan ke KPK.

Menurut Boyamin, ada dugaan pemalsuan dalam kasus pemberian SHM dan SHGB ini. “Pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya.

Mereka yang dilaporkan, adalah para petugas pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jadi yang menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu menteri setelahnya,” kata dia.

Meskipun Surat Keputusan Menteri menjadi dasar penerbitan sertifikat pada 2022 dan 2023, Boyamin menegaskan, bukan tidak mungkin proses pengajuannya sudah berlangsung sejak lama. “Bisa saja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja,” kata dia.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN periode 2022-2024 Hadi Tjahjanto sebelumnya telah mengatakan bahwa dirinya tidak tak tahu menahu bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten, terbit di eranya pada 2023.

Hadi mengaku baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan setelah isunya ramai di media. “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” kata Hadi lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (22/1).

Senin lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan akan membatalkan SHGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang. Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan tim ATR/BPN, area 266 SHGB dan SHM berada di bawah laut dan berada di luar garis pantai sehingga tidak boleh menjadi private property. Karena itu, wilayah tadi itu tidak bisa disertifikasi.

Karena ratusan sertifikat itu terbit pada tahun 2022-2023 atau kurang dari lima tahun, maka secara otomatis SHGB dan SHM pagar laut di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tangerang itu dicabut alias batal demi hukum.

Menurut Nusron, ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

“Selain itu, ada 17 bidang lainnya memiliki SHM,” ujarnya.

Baca dong: kkp-kembali-bongkar-pagar-laut-di-pesisir-tangerang/

Share Here: