Menteri Nusron Batalkan 50 SHBG Pagar Laut Tangerang

Menteri Nusron Batalkan 50 SHBG Pagar Laut Tangerang

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di lokasi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Pembatalan itu adalah tindak lanjut atas atas adanya sertifikat di kawasan laut Kabupaten Tangerang. Sertifikatitu berada di area yang dipagari secara ilegal menggunakan bambu atau pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang. Tapi, yang jelas belum semua, proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu,” kata Nusron usai meninjau pagar laut bersertifikat di Tangerang.

Nusron mengatakan, sebelum proses pembatalan 50 SHGB, ada beberapa tata cara, dimulai dari melakukan pengecekan dokumen secara yuridis yang bisa dilakukan di kantor pertanahan atau balai desa. Lalu, mengecek prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.

“Setelah secara adminitratif kita cek, dan karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya, yang terakhir adalah cek fisik materialnya kayak apa. Seperti tadi, kita sudah datang ke sana sampai ke ujung itu tempat terbitnya sertifikat SHGB yng atas nama PT IAM (Intan Agung Makmur),” ujarnya.

Dari pengecekan di lapangan, didapat fakta bahwa SHGB milik perusahaan itu tidak memiliki bukti fisik secara material, sehingga termasuk dalam kategori tanah musnah, dan kemudian dilakukan pembatalan.

“Tadi kita lihat sama-sama fisiknya tidak ada tanahnya, karena sudah tidak ada tanahnya, saya gak mau debat mana garis pantai, toh kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah otomatis hak apapun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada,” ujarnya.

Nantinya, kata Nusron, proses pembatalan akan dilakukan secara kontinu. Sebab proses pengecekan ratusan sertifikat itu harus dilakukan satu per satu. “Insya Allah secepatnya selesai, kita bekerja baru lima hari, tidak langsung serta merta, tapi prosesnya kita lalui, jadi jangan sampai kita batalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun material, lalu proses pembatalannya cacat juga, jangan,” ujarnya.

Di wilayah paga laut perairan Tangerang itu terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. SHGB itu tercatat dimiliki PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, ada juga SHM atas 17 bidang.

Baca dong: sertifikat-laut-tangerang-diteken-2-menteri-atr-bpn-2022-2023/

Share Here: