Agung Sedayu Akui Anak Usaha Punya HGB Pagar Laut

Agung Sedayu Akui Anak Usaha Punya HGB Pagar Laut

Jakarta – Agung Sedayu Group akhirnya mengakui bahwa anak usaha mereka; PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang. Namun HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) yang menjadi polemik belakangan ini.

“Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2). Dari 30 Kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada,” kata kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid kepada CNNIndonesia, Kamis (23/1/2025).

Menurut Muannas pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Ia pun meluruskan opini yang berkembang bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group.

“Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan Non PANI, yakni PT IAM dan PANI yakni PT CIS, hanya ada di Desa Kohod,” ujarnya.

Pagar-pagar laut itu, kata Muannas, sudah ada jauh sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai. Ia lalu mengutip pernyataan bekas Bupati Tangerang Zaki Iskandar, saat berkunjung ke pantai utara Tangerang dengan tiga perahu bersama awak media, tahun 2014. “Dalam kunjungan itu, pagar-pagar laut sudah ada, bahkan sebelum PIK 2 dibangun, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat sebagai presiden,” ujarnya.

Menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan HGB pagar laut itu, Muannas mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan. “Kami masih mengecek apa alasan pencabutan itu. Hingga kini, belum ada dokumen resmi atau surat tertulis yang kami terima,” kata dia.

Menurut Muannas, Agung Podomoro Grup akan mempelajari prosedur dan dasar hukum yang menjadi alasan pembatalan itu sebelum memberikan tanggapan lebih jauh. “Apalagi, HGB ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar. Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak serta memperoleh Surat Izin Lokasi dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) secara resmi,” ujarnya.

Senin, 20 Januari 202 lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, bahwa wilayah laut di pantau Utara Kabupaten Tangerang yang dipagari itu sudah bersertifikat HGB. Jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang, dan atas nama beberapa perusahaan.

Pemilik HGB dengan bidang terbanyak adalah PT Intan Agung Makmur, 234 bidang, dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 20 bidang. Ada pula atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

“Ada juga yang mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang,” kata Nusron.

Ia pun berencana mencabut sertifikat HGB itu karena dinilai cacat prosedur.

Baca dong: menteri-atr-batalkan-shgb-dan-shm-pagar-laut-tangerang/

Share Here: