
KPK Segera Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Kemenag
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
“Menjadwalkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (28/4).
Menurut Budi, 2 tersangka yang merupakan pihak biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan atau penjualan kuota haji khusus maupun berkaitan dengan aliran uang kepada para pejabat di Kementerian Agama.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 dilakukan KPK sejak Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Baca:Terjerat Kasus Kuota Haji Menteri Agama, 5 Bos Travel Diperiksa KPK



