7 Polisi Terlibat Kasus Solar Di NTT

7 Polisi Terlibat Kasus Solar Di NTT

Jakarta – Kasus satu ini menunjukkan bahwa praktek pidana kejahatan justru dilakukan oleh orang yang berada di dalam sistem, istilah kerennya oknum. Yes, 7 anggota polisi terlibat dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di pusat polisi sibuk bongkar pelaku penimbun BBM dan LPG, kontras di daerah malah bantu penadah.

Kasus penimbunan solar di NTT menyeret 7 anggota polisi.

2 anggota Propam Polres Manggarai Timur, yakni Aipda Djefri Loudoe (DGL) alias Jelo dan Bripda HFI, menjadi pihak yang pertama kali terungkap dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat langsung dalam penimbunan solar subsidi.

Kasus ini turut melibatkan Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT Iptu Herman Pati Bean, Kanit Tipidter Polres Manggarai Barat Ipda Adhar, serta anggota Brimob Hendra Aman.

Polres Manggarai Timur telah menonaktifkan dua personel yang diduga terlibat dalam penimbunan solar subsidi tanpa dokumen resmi sebanyak 2,9 ton. Keduanya adalah Aipda DGL dan Bripda HFI.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan tujuh polisi tersebut. Pemeriksaan saat ini masih dilakukan oleh Bidpropam Polda NTT.

“Sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat, Kapolres Manggarai Timur telah mengambil langkah progresif dengan menonaktifkan dua anggota Polri tersebut dari jabatan fungsional mereka guna mempermudah proses pemeriksaan yang objektif dan mendalam,” ujar Henry, Sabtu (25/4).

Terkait dugaan keterlibatan PT Surya Sejahtera, yang diduga menjadi perusahaan penadah BBM sebanyak 30 ton, Henry menyebut masih mendalami ke penyidik yang menangani perkara.

“Materi penyidikan, coba saya tanyakan,” kata Henry.

Dalam alurnya, BBM tersebut disebut didistribusikan ke pemilik PT Surya Sejahtera, Jimy Lasmono alias Ko Jimy. Ia diduga sebagai penadah utama dengan barang yang disimpan di gudangnya di Manggarai Barat sebanyak 30 ton. Namun, Jimy membantah tudingan itu.

Jimy mengklaim BBM yang berada di gudangnya merupakan barang hasil lelang Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang dibelinya dari pemenang lelang pada Desember 2025.

“Itu saya beli pada bulan Desember 2025. Bukan beli dari jaksa, tapi beli dari hasil lelang Kejaksaan Manggarai Barat,” jelas Jimy.

Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan pada Desember 2025 Kejaksaan Negeri Manggarai Barat hanya melelang solar sebanyak 18.000 liter atau 18 ton.

Baca:Beragam Modus Penyalahgunaan BBM LPG Subsidi, 330 Tersangka Ditangkap

 

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *