
Imigrasi Belum Terima Permohonan Cekal Syekh Ahmad Al Misry
Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) belum menerima permohonan dari aparat penegak hukum terkait pencekalan terhadap Syekh Ahmad Al Misry atau SAM, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
“Direktorat Jenderal Imigrasi sampai saat ini belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri dari pihak aparat penegak hukum manapun,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Terkait keberadaan Syekh Ahmad Al Misry, kata dia, berdasarkan data perlintasan APK 4, yang bersangkutan terdata masih berada di luar negeri.
Diketahui APK 4.0 atau aplikasi perlintasan keimigrasian versi 4.0 yakni sistem digital yang dikembangkan oleh Ditjen Imigrasi untuk memproses data perlintasan penumpang di tempang pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti bandara internasional.
Dia menyebut, Syekh Ahmad Al Misry berangkat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada tanggal 15 Maret 2026.
“Dan sampai saat ini belum kembali ke wilayah Indonesia,” ujar Hendarsam.
Terpisah, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry atas SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat (24/4/2026), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).
Diketahui Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin mengatakan, bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM itu membuat para korbannya trauma berat. Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh SAM atau utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap terhadap para korban.
Baca dong: KPK Segera Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Kemenag



