
Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut, 5 Bos Travel Diperiksa KPK
Jakarta – Pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Yaqut Cholil Qoumas terus bergulir. Giliran 5 bos travel haji umroh yang diperiksa KPK. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka eks menag Yaqut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi sejumlah bos biro travel di kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Ada 5 bos biro travel yang dipanggil penyidik KPK.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, kelimanya dipanggil sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” jelas Budi, di jakarta, Selasa (14/4).
Adapun 5 bos biro travel yang dipanggil untuk diperiksa hari ini yakni:
1. Fatma Kartika Sari, Direktur Utama PT Gadika Expressindo
2. Sulistian Mindri, General Manager PT Gaido Azza Darussalam
3. Merisdel Muslim, Direktur Utama PT Garuda Abadi
4. Rinnu Hidayati, Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid
5. Fadli Akbar Sani, Direktur PT Global Wisata Idaman
Sebelumnya, Budi menyebut KPK akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap biro travel. KPK bakal mendatangi lokasi-lokasi dari PIHK tersebut.
“Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut,” kata Budi, kamis pekan lalu.
Dalam kasus bagi-bagi kuota haji, KPK telah menetapkan 2 tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, kata Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.



