Culik-Bunuh Kacab Bank, 3 Aktor Utama Divonis 10-13 Tahun Penjara

Culik-Bunuh Kacab Bank, 3 Aktor Utama Divonis 10-13 Tahun Penjara

Jakarta – Tiga aktor utama dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepada cabang (kacab) bank, M Ilham Pradipta, divonis 10-13 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena merampas nyawa Ilham. 4 penculik lain divonis 8 tahun.

Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7). Ketiga terdakwa adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni.

“Menyatakan terdakwa I Candy alias Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain,” kata ketua majelis hakim Juandra, Senin (20/7).

Ken dan Dwi Hartono divonis hukuman 13 tahun penjara. Sedangkan Antonius Aditia divonis 10 tahun penjara.

Ken dan Dwi Hartono juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp 1.200.000.000. Mereka terancam 2 tahun penjara tambahan jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari.

Sementara itu, untuk Antonius, dia diwajibkan membayar restitusi sebanyak Rp 750 juta. Dia terancam 1 tahun 3 bulan penjara jika restitusi tidak dibayar dalam 30 hari.

Sementara itu, 4 terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta juga divonis 8 tahun penjara. Keempat terdakwa adalah Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Wora Bertho, dan Johanes Ronald Sebenan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” sambungnya.

Hakim mengatakan perbuatan keempat terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan vonis mereka.

Total ada 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Untuk tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis.

Sementara para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.

Baca:3 Personel TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha