
UU PFII Sah, RI Punya Undang-undang Jaring Dana Konglomerat
Jakarta – Rancangan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) akan disahkan menjadi Undang-undang pada rapat paripurna hari ini. Undang-undang tersebut diharapkan menjadi regulasi yang mampu menjaring investasi dari konglomerat dunia.
Komisi XI DPR RI beserta pemerintah telah membahas dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna. Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII, Mohamad Hekal RUU tersebut akan berisi 10 Bab dan 73 pasal.
“Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal,” kata Hekal, di Jakarta, Senin (20/7).
Dalam pembacaan pendapat akhir mini fraksi, keseluruhan partai menyatakan setuju RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna. Secara berurutan, persetujuan disampaikan oleh perwakilan dari fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah menyebut UU PFII dapat memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
RUU PFII mengatur beberapa aturan khusus terkait kegiatan bisnis di UU PFII. Menurut menkeu purbaya, kekhususan yang diatur dalam RUU PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Selain itu, diatur juga soal penggunaan bahasa hingga residensi.
“Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,” terang Purbaya.
Di sisi lain, RUU tersebut juga mengatur pembentukan sejumlah lembaga khusus di kawasan PFII, antara lain Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase, hingga pengadilan khusus PFII.
Berbagai insentif perpajakan juga ditebar untuk investor PFII. Salah satunya pemberian insentif berupa pajak penghasilan 0% selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan di PFII.



