
Suket Tidak Sah Tapi Gibran Gak Mundur, Denny Indrayana Sebut Pembangkangan Konstitusi
Jakarta – Eks Wamenkumham Denny Indrayana menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa dianggap melakukan pembangkangan institusi menyusul sikapnya yang tidak menunjukkan tanda-tanda mundur meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Dua Lembaga peradilan itu memutus suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal.
“Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Denny, Selasa (3/11).
Denny Indrayana mengatakan putusan MK dan MA menunjukkan masalah pada syarat pendidikan SMA Gibran. Dia mengatakan dua putusan itu menunjukkan Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden.
“Tidak mundur dari posisi wakil presiden padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres pada 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.
Baca:Suket Ijazah Gibran, Angket, Interpelasi, Atau Hak Menyatakan Pendapat, DPR Pilih Opsi Mana?



