Suket Ijazah Gibran, Angket, Interpelasi, Atau Hak Menyatakan Pendapat, DPR Pilih Opsi Mana?

Jakarta – Sejumlah partai politik di DPR menggulirkan beberapa opsi untuk menyikapi polemik suket ijazah Gibran. Diantaranya Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat. Mana yang bakal digolin oleh Senayan?

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengkaji serius opsi penggunaan hak angket usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Selain hak angkat, opsi pilihan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) masuk pertimbangan.

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin. Ia mengatakan dalam merespons pertimbangan MK dan putusan MA, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP).

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin, Senin (2/11).

Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menguraikan penggunaan Hak Angket DPR merujuk Pasal 79 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yakni melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah.

“Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket,” tutur Khozin.

Ia menegaskan Hak Angket DPR tidak lagi membahas Wapres Gibran memenuhi syarat pendidikan atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum MK. Ia mengatakan hak angket untuk menyelidiki pertanggungjawaban mengenai proses administrasi.

Sedangkan untuk mekanisme Hak Menyatakan pendapat (HMP), Khozin menyebut ada korelasi kuat setelah putusan MA. Hal tersebut merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang menyebutkan HMP untuk menyatakan pendapat atas presiden/wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegas Khozin.

Menurutnya, tiga instrumen politik yang tersedia dapat ditempuh oleh DPR, baik dilakukan secara berurutan maupun masing-masing, yakni melalui hak interpelasi, hak angket, dan HMP.

Baca:KPU Ogah Tanggung Jawab Setelah MA Putuskan Suket Gibran Tidak Sah

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha