
Siapa Oknum TNI Di BNPB Yang Bikin KPK Mesti Tunggu Panglima TNI Untuk Memprosesnya?
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mesti menunggu izin Panglima TNI untuk memproses TNI aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai kebencanaan BNPB. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan belum menerima balasan atas surat yang dikirimkan KPK kepada Panglima TNI terkait penanganan perkara dana siap pakai (DSP) kebencanaan pada BNPB.
Menurut Setyo mengatakan surat tersebut memang tak mesti dibalas oleh Panglima TNI.
“Kalau saya belum terima gitu ya. Ya sebenarnya sih kalau dari KPK sifatnya kan kami menyampaikan surat itu, tidak perlu harus ada balasan juga gitu,” ungkap Setyo di Jakarta, Selasa (3/11).
Setyo menjelaskan penanganan perkara yang melibatkan unsur TNI aktif sepenuhnya menjadi keputusan Panglima TNI. Sementara itu, untuk pihak-pihak lainnya yang memang berstatus sipil, saat ini penanganan perkaranya terus didalami oleh penyidik.
“Keputusan sepenuhnya nanti kan dari Panglima untuk memutuskan proses-proses yang dilakukan terhadap pihak yang statusnya adalah TNI,” jelas Setyo.
“Beberapa pihak kan sudah dilakukan pemeriksaan, khususnya ada lima tersangka kan di awal itu pemeriksaan singkat. Nah, sekarang masuk pada pemeriksaan yang lebih mendalam, untuk memastikan yang berkaitan dengan bukti,” terangnya.
Diketahui, Lembaga antirasuah itu berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pihaknya mengatakan telah menyampaikan kepada Puspom TNI terkait dua anggota TNI aktif dalam konstruksi perkara di kasus BNPB.
Salah satu hal yang dikoordinasikan KPK dengan Puspom TNI ialah penjelasan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Baca:Dana Bencana, KPK Usut Proyek Istri Adik Eks Kepala BNPB



