Bareskrim Sebut File Hasil Penyadapan Presiden Prabowo Dihapus Oktober 2026, Ini Kronologinya

Bareskrim Sebut File Hasil Penyadapan Presiden Prabowo Dihapus Oktober 2026, Ini Kronologinya

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access dalam kurun 2025-2026 terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim menyebutkan ada dugaan penghapusan file hasil penyadapan Presiden dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11).

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Hal itu, baik penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujarnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa (penyadapan presiden) tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.

“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” paparnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Baca:Presiden Prabowo Tahu Jadi Disadap Berkat Laporan Kapolri Suyudi

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha