Sakit Dirawat, KPK Tangguhkan Penahanan Eks Menag Yaqut

Sakit Dirawat, KPK Tangguhkan Penahanan Eks Menag Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) karena sakit. Eks Menag Yaqut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter diharuskan rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

“penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut Budi, berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, eks Menag Yaqut mengalami sakit pada saluran pencernaan.

Oleh sebab itu, dia mengatakan pembantaran untuk Yaqut dilakukan dalam rangka memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya memastikan.

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca:Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, KPK Panggil 3 Bos Travel Haji

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha