
Korupsi MBG, Kejagung Panggil 16 Saksi
Jakarta – Kejagung mengembangkan penanganan perkara korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 16 saksi dipanggil hari ini. Korupsi MBG menjerat 3 pimpinan BGN yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
“Senin, 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di jakarta, Senin (10/8).
Anang mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Sudah puluhan saksi diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola MBG ini.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.
Adapun 16 saksi diantaranya yaitu:
1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN
2. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat
3. GW selaku Staff Keuangan PT NGS
4. Direktur PT MDT
5. Direktur PT AJS
6. Direktur PT WMB
7. Direktur PT ACG
8. Direktur PT BCS
9. Direktur PT BMA
10. Direktur PT EC
11. Direktur PT SSA
12. Direktur PT MHT
13. Direktur PT MTS
14. Yayasan PRL
15. Ketua Yayasan HJC dan HJM
16. MHN
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan perkembangan penanganan perkara korupsi tata kelola MBG pada BGN. Kejagung mengatakan telah memeriksa 80 orang saksi.



