Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, KPK Panggil 3 Bos Travel Haji

Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, KPK Panggil 3 Bos Travel Haji

Jakarta – KPK melanjutkan serangkaian pemanggilan pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pemanggilan saksi masih dari pihak biro travel haji dan umrah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada tiga pihak travel yang hari ini dipanggil oleh penyidik. Pemanggilan pemeriksaan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” jelas Budi di Jakarta, Kamis (30/4).

Adapun ketiga saksi yang hari ini dipanggil adalah:
1. Budiyana, Direktur PT Bagja Bagea Balarea
2. Ina Irwina, Direktur Utama PT Cahaya Raudah
3. Andina Adira, Direktur PT Megacitra Intinamandiri

KPK masih melakukan pemeriksaan maraton sejumlah asosiasi yang menaungi sejumlah biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). KPK mendalami dugaan jual beli kuota haji tambahan antar-biro travel.

“Itu dilakukan karena masing-masing asosiasi, faktanya mendapatkan jumlah kuota yang berbeda. Itu seperti apa mekanisme pembagiannya, apa yang melatarbelakangi jumlah ini masing-masing asosiasi ini berbeda,” tutur jubir KPK Budi Prasetyo, pada Senin (27/4).

“Kemudian, ketika didistribusikan juga kita dalami bagaimana proses dan mekanismenya, mengapa PIHK ini mendapatnya sekian, yang satu lagi sekian, itu seperti apa mekanisme pendistribusiannya,” lanjutnya.

Budi juga menerangkan, penyidik turut mendalami terhadap kuota yang diperoleh para PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi mana pun. Penyidik ingin mengetahui proses para PIHK ini memperoleh kuota hingga bisa memberangkatkan jemaah.

Baca:KPK Segera Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Kemenag

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *