
Praperadilan, Asrul Azis Minta Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Dibatalkan
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Asrul meminta hakim membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sidang gugatan praperadilan Asrul Azis digelar di PN Jaksel, Jumat (26/6). Melalui kuasa hukumnya, Rama Rizki, dalam permohonannya, Asrul meminta KPK menggugurkan status tersangka.
Asrul menilai penetapan tersangka KPK terhadapnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo,” ujar Rama saat pembacaan petitum.
Asrul meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Asrul menyebut KPK tidak memberi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Berikut petitum yang dibacakan kuasa hukum dalam sidang:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon Asrul Aziz Taba sebagai Tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo;
4. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomo 5prin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026, tanggal 8 Juni 2020 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohor ari tahanan sejak putusan Praperadilan a quo diucapkan
6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon dalam keadaan semula sehubungan dengan tidak sahnya Penetapan Tersangka dan/atau Penahanan terhadap Pemohon
7. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Praperadilan a quo.
Baca:Sakit Dirawat, KPK Tangguhkan Penahanan Eks Menag Yaqut



