Banding Korupsi Minyak Mentah, PT DKI Jakarta Potong Vonis Riva Siahaan 2 Tahun, Kok?

Banding Korupsi Minyak Mentah, PT DKI Jakarta Potong Vonis Riva Siahaan 2 Tahun, Kok?

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat 2 tahun vonis Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Hukuman Riva dipotong dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara. Sementara putusan banding Edward Corne masih dalam korupsi minyak mentah yang sama, tetap 10 tahun.

Putusan banding Riva Siahaan diketok pada Kamis (25/6). Putusan banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto.

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim ketua Catur Iriantoro dikutip dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuh hakim.

Hakim banding menghukum Riva membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Selain itu, hakim banding menambah hukuman Riva untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5 miliar subsider 4 tahun pidana kurungan.

PT DKI juga telah membacakan putusan banding untuk Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Hakim banding tetap menghukum Edward dengan 10 tahun penjara.

Hakim banding mengurangi jumlah denda yang harus dibayar Edward menjadi Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Hakim banding menambah hukuman Edward membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 4 tahun pidana kurungan. Edward Corne awalnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca:Praperadilan, Asrul Azis Minta Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Dibatalkan

 

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha