
Polri Dukung Kejagung Atas Penetapan Jenderal Polisi Bintang Satu-nya Jadi Tersangka Korupsi BGN
Jakarta – Polri menyatakan mendukung dan menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan seorang oknum anggota kepolisian sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026. Kejagung menetapkan LMI yang merupakan jenderal polisi aktif selaku sekretaris Deputi BGN.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Kamis (3/7).
Ia mengatakan bahwa Polri juga akan mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota jenderal polisi aktif yang berinisial LMI tersebut.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Kejagung telah menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Baca:Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka, Kasus Apa?



