
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka, Kasus Apa?
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Kejagung mengembangkan dugaan kasus korupsi baru terkait pengadaan barang dan jasa di lembaga urusan pemberian makan itu.
“Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7).
Syarief menjelaskan keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.
“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” katanya.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
LMI yang berpangkat bintang satu polisi itu sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca:Pengusutan Korupsi BGN, Kejagung Pertimbangkan Periksa Nanik S Deyang



