
Sidang Perdana Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Tolak Tawaran Restorative Justice
Jakarta – Dokter Tifa menjalani sidang perdana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Timur. Terdakwa bernama asli Tifauzia Tyassuma itu menolak tawaran keadilan restoratif (Restorative Justice) dan mengajukan perlawanan di sidang perdana.
“Pertama saya tidak akan melakukan Restorative Justice,” kata dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Awalnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberikan peluang bagi terdakwa untuk mengupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan Jokowi terhadap sejumlah pasal dakwaan yang ancamannya di bawah lima tahun.
Selain itu, hakim juga menjelaskan pilihan lain yang dapat ditempuh terdakwa, yakni mengakui dakwaan sesuai ketentuan Pasal 205 Ayat (1) atau Pasal 206 Ayat (1), maupun mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.
Dokter Tifa kemudian melanjutkan penyampaian sikap hukumnya. Dia menyatakan tidak akan menempuh mekanisme restorative justice, memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, serta menolak mekanisme plea bargain.
Plea bargain adalah sikap terdakwa secara sukarela mengakui kesalahannya.
Majelis hakim kemudian mengonfirmasi bahwa terdakwa akan mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa dan menanyakan kepada tim penasihat hukum mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan langkah hukum tersebut.
Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Baca:Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Semangati Dokter Tifa



