reporter-channel – Polisi tak lagi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. “Hal ini dilakukan karena penilangan dirasa tak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang,” kata Nurcholis Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Senin, 11 September 2023.
Nurcholis menyebut sebagai gantinya para pengemudi yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis. “Karena penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji kemudian diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ujarya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi menerapkan tilang uji emisi. Tilang ini berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023. Pemberian sanksi tilang ini merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan itu, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu. Jenis kendaraan yang paling banyak beredar di Jakarta adalah sepeda motor, tetapi Pemprov DKI menjelaskan sejauh ini yang paling banyak melakukan uji emisi disebut mobil.
Menurut Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati tercatat lebih dari satu juta kendaraan roda empat yang telah diuji emisinya hingga Sabtu (9/9). Sedangkan kendaraan roda dua hanya 101.660 unit.
Sementara menurut Kepala Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, ketimpangan ini dipengaruhi jumlah bengkel uji emisi yang lebih banyak yakni 333 dibanding motor cuma 107 bengkel. “Jadi, roda dua jumlahnya lebih banyak yang beredar di Jakarta tapi ketersediaan bengkel uji emisi untuk roda dua masih terbatas,” ujarnya.
Uji emisi adalah salah satu langkah yang diupayakan Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara ibu kota yang memburuk. Pemprov DKI juga melaksanakan butir dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang lama terbengkalai. Selain itu ada aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi.
Sampai akhir pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah menggelar razia uji emisi di jalan-jalan dengan menerapkan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan yang belum uji emisi atau sudah tapi tak lulus. Denda bagi mobil sebesar Rp500 ribu dan motor Rp250 ribu. (HW)