Mahfud Minta Bareskrim Usut Kasus Impor Emas Batangan Rp189 Triliun

Mahfud Minta Bareskrim Usut Kasus Impor Emas Batangan Rp189 Triliun

reporter-channel – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merekomendasikan agar kasus impor emas batangan senilai Rp.189 Triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) diusut oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

“Saudara, yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang 189 T. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri,” kata Mahfud dalam konferensi persnya, Senin 11 September 2023.

Mahfud mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memanggil Bareskrim Polri dan DJBC untuk membahas terkait temuan itu lebih lanjut. “Ada paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya, dan seterusnya dan seterusnya,” kata Menkopolhukkam.

Sementara itu, Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan, ada dugaan tindak pidana lain dalam kasus ini. Temuan ini, kata Sugeng, didapatkan usai DJBC menelusuri kasus ini. “Di antaranya masalah tindak pidana di bidang katakanlah pertambangan liar, termasuk tindak pidana lainnya,” ucap Sugeng.

Karena itu, kata Sugeng, Satgas TPPU bersepakat meminta persetujuan Menkopolhukkam. “Tadi Pak Menko sudah menyetujui kami rekomendasikan kepada Bareskrim,” ujarnya. Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di DJBC ini.

Kata Mahfud, kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Dalam tahapan itu, Mahfud meyakini Kejaksaan Agung sudah mengantongi alat bukti sekaligus tersangka. “Sudah disidik, artinya sudah cukup dua alat bukti, sudah dilakukan penggeledahan, dan penyitaan. Biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya,” ujar Mahfud MD.

Menurut Menkopolhukkam, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup. “Tinggal ini si A, si B, si C dan saya sudah melihat yang mana yang duluan (ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya. (HW)

Share Here: