Pengusutan Korupsi BGN, Kejagung Pertimbangkan Periksa Nanik S Deyang

Pengusutan Korupsi BGN, Kejagung Pertimbangkan Periksa Nanik S Deyang

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengatakan semua orang yang dinilai memiliki informasi terkait kasus ini dapat diperiksa sebagai saksi.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pihak yang diduga memiliki informasi bisa diperiksa sebagai saksi. Syarief menyebut Nanik S Deyang juga berpotensi diperiksa.

“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” ucap Syarief, di jakarta, Selasa (23/6).

Namun, Syarief belum menjelaskan kapan Nanik akan diperiksa. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.

“Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ucapnya.

Dalam pengusutan kasus korupsi BGN, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenamnya antara lain Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Baca:Kejagung Tolak Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha