
Kejagung Tolak Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator
Jakarta – Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 Sony Sonjaya (SS).
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurutnya, alasan penolakan ini lantaran Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menjelaskan pelaksanaan justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Ia menjelaskan terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator, yaitu bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan.
Namun, usai penyidik memeriksa Sony serta meneliti keterangan yang diberikan, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk syarat kedua bahwa saksi pelaku harus mengakui perbuatan. Syarief mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya.
“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ucapnya.
Atas dua alasan tersebut, penyidik pun menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya.
Kendati demikian, Syarief menghargai sejumlah informasi yang disampaikan Sony Sonjaya kepada penyidik terkait kasus ini.
Baca:Pengajuan JC, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung



