Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Jakarta – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold karena dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat (3/1/2024).

Dengan penghapusan ambang batas itu, kata Yusril, maka setiap partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi. “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan Mahkamah Agung merupakan putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujarnya.

Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau minimal 25 persen suara sah nasional partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Menurut Yusril, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan.

Pemerintah, kata Yusril, melihat ada perubahan sikap Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu tersebut dibanding putusan-putusan sebelumnya. Namun, apa pun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tidak dalam posisi dapat mengomentarinya sebagaimana para akademisi atau aktivis,” ujarnya.

“Mahkamah Konstitusi berwenang menguji norma Undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Menko Kumhamimipas itu.

Yursil mengatakan, setelah adanya tiga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden itu, pemerintah secara internal akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2029.

Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam Undang-undang Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, kata Yusril, pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR.

“Semua stakeholders termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” ujar Yusril.

Share Here: