Golkar: Penghapusan Presidential Threshold Sangat Mengejutkan

Golkar: Penghapusan Presidential Threshold Sangat Mengejutkan

Jakarta – Partai Golkar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), sebagai putusan yang sangat mengejutkan. Penilaian Partai Gokar ini diungkapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji, hari ini, Jumat (3/1/2025).

Menurut Sarmuji, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 27 gugatan tentang ketentuan ini sebelumnya selalu menolak. Sementara dalam putusan terbaru yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra kemarin, diterima.

“Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” kata Sarmuji.

Sarmuji mengatakan bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi selalu menolak penghapusan presidential treshold itu. Alasannya, untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia agar bisa berjalan dengan baik.

“Saya belum bisa berkomentar lebih jauh tentang langkah Partai Golkar dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ini,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini.

Kemarin Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, kemarin.

Pasal yang dihapus itu berisi syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.

Share Here: