reporter-channel – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berjanji, TNI akan bersikap objektif dalam penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
“Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangan-nya, boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar tidak bisa disembunyikan seperti itu,” kata Yudo di kediaman resmi wakil presiden Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Rabu (26/7/2023) lalu, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Tersangka lainnya adalah Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Adapun pihak sipil yang menjadi tersangka adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
“Sesuai ketentuan undang-undang (UU), makanya dibentuk POM (Polisi Militer) TNI, memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer. Makanya saya minta pada masyarakat jangan punya perasaan seolah-olah diambil TNI dilindungi, tidak,” tegas Yudo.
Panglima TNI menyebut TNI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan. “Ada UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer dan UU No. 34/2004 tentang TNI. Selama tidak ada ketentuan UU baru yang mengatur UU No. 31/1997, masih tunduk pada peradilan militer,” kata Yudo.
Menurut Yudho, kasus Kabasarnas bukan perkara pertama di TNI. “Kasus satelit juga ditangani sama dijatuhkan hukuman maksimum, terus juga kasus Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? Tidak ada. Makanya jangan ada ketakutan. Mari kita monitor bersama-sama,” tambah Yudo.
Yudo juga membantah adanya intimidasi dari TNI terhadap pimpinan KPK maupun penyidik KPK oleh anggota TNI. “Tidak lah, masa terintimidasi orang itu tugasnya masing-masing kok. Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk situ itu namanya intervensi, yang datang itu SH (sarjana hukum) dan MH (master hukum) semua itu, mulai Danpom TNI, Kababinkum, Japtikder khusus untuk kita koordinasi sesuai dengan pakar-pakar hukumnya di TNI dan pakar hukum di KPK,” ujarnya.
Yudo menyerahkan penyelesaian kasus ini ke Polisi Militer TNI. “Diserahkan ke POM TNI, sesuai kewenangan-nya. Saya kan tidak punya kewenangan. Yang menyidik yang jelas POM sama KPK karena ini tindak pidana korupsi, yang punya kewenangan kan KPK dan POM, kan sudah ada UU yang mengatur,” kata Yudo.
Namun, Yudo tetap meminta bukti-bukti di KPK juga diserahkan ke POM TNI. “Kalau tidak diberikan ke POM kan tidak bisa, alat buktinya dari mana? Masa dari awal lagi? Dari awal lagi kan sulit, yang memiliki bukti kan dari KPK dan sudah diserahkan juga, makanya waktu kemarin press release itu kan sudah disampaikan semua,” ujarnya. (HW)