reporter-channel – Artis film layar lebar yang juga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Karenina Maria Anderson, menjalani rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (3/8/2023) siang.
Penyidik satuan narkoba polres metro Jakarta Selatan menerima hasil assesment dari badan narkotika nasional kota Jakarta Selatan terkait pengajuan rehabilitas tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga pemain film layar lebar, Karenina Maria Anderson.
Rehabilitas disetujui setelah penyidik tak menemukan adanya keterlibatan Karenina dengan jaringan narkotika, dan kapasitasnya hanya sebagai pemakai.
Setelah melewati proses adiministrasi, pemain film layar lebar kemudian dibawa ke rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO untuk menjalani rehabilitasi.
Kasat narkoba polres metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengatakan, pertimbangan lain terkait persetujuan rehabilitasi, adalah Karenina belum pernah dihukum dan barang bukti yang disita berjumlah di bawah lima garam.
“Tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kami terapkan adalah penyalahgunaan narkotika,” ujar Achmad Ardhy di kantornya, Rabu (2/8/2023).
Pemain sejumlah film layar lebar itu juga memiliki riwayat penyakit yang terkait dengan kejiwaan, seperti depresi, insomia atau sulit tidur dan memiliki permasalahan keluarga. Meski menjalani rehabilitasi, namun proses hukum terhadap aktris tersebut tetap dilanjutkan.
Karenina Maria Anderson, sebelumnya ditangkap di kediamannya, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas kepemilikan 4, 1 gram narkotika jenis ganja.
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Karenina sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat.