MBG Dipisah Anggaran Pendidikan, Komisi X DPR Desak Putusan MK Segera Berlaku 2027

MBG Dipisah Anggaran Pendidikan, Komisi X DPR Desak Putusan MK Segera Berlaku 2027

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisah dari anggaran pendidikan di APBN. Komisi X DPR mendesak putusan MK itu berlaku segera dan diterapkan mulai tahun 2027.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati, putusan MK soal anggaran MBG tidak menggunakan anggaran pendidikan diterapkan mulai tahun 2027.

Esty beralasan sebaiknya putusan MK dijalankan secepat mungkin demi meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. MK dalam putusannya, memberikan masa penyesuaian paling lambat hingga APBN tahun anggaran 2028.

“Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM (sumber daya manusia),” kata Esti di Jakarta, Senin (3/8).

Menurut dia, anggaran pendidikan perlu diarahkan untuk perbaikan kualitas pendidik, tenaga pendidik, siswa, hingga mahasiswa.
Selain itu, anggaran itu perlu digunakan untuk perbaikan sarana prasarana pendidikan supaya lebih memadai, demi kesejahteraan guru, dosen, serta tenaga pendidik, secara merata, dan bermutu untuk semua.

Pasalnya, menurut dia, Indonesia sedang menghadapi perubahan besar berupa transformasi digital, perkembangan kecerdasan artifisial, ekonomi hijau, perubahan struktur ketenagakerjaan, serta meningkatnya kompetisi global.

Dia menilai reformasi pendidikan harus bergeser dari orientasi administratif menuju pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai strategi utama pembangunan nasional.

Hal tersebut, kata dia, membutuhkan komitmen besar dari negara untuk memastikan program-program pendidikan perlu selalu mendapat prioritas.

“Tentunya membangun kualitas SDM unggul harus dimulai dari pendidikan anak-anak. Karena pendidikan menjadi modal dasar pembangunan nasional,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran MBG dari anggaran bidang pendidikan di APBN.

MK memberikan waktu kepada pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2028.

Baca:Dikabulkan Sebagian, MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan Dari Alokasi Anggaran Pendidikan Di APBN

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha