Artis Karenina Anderson Dibekuk Polisi, Positif Konsumsi Ganja

Artis Karenina Anderson Dibekuk Polisi, Positif Konsumsi Ganja

reporter-channel – Model sekaligus pemain film layar lebar, Karenina Maria Anderson, ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas kepemilikan empat koma satu gram ganja.

Wanita berusia 40 tahun ini dibekuk polisi dikediamannya, di jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin (31/7/2023).

Setelah menjalani pemeriksaan, Karenina Maria Anderson kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Wanita yang membintangi sejumlah judul film layar lebar, ini ditangkap setelah satresnarkoba polres metro Jakarta Selatan menerima informasi dari masyarakat.

Saat ditangkap di kediaman tersangka, petugas menemukan paket ganja seberat 4,1 gram dan satu linting ganja di dalam bungkusan rokok yang disimpan di laci kamar pribadi.

Ganja tersebut diakui tersangka diperoleh dari seorang rekan perempuannya berinisial P yang kini telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti ganja didalam bungkus rokok
Barang bukti ganja didalam bungkus rokok

Kepada petugas, tersangka mengaku mengonsumsi ganja karena depresi, insomnia dan memiliki masalah keluarga.

“Dia pengguna. Urinenya positif ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Karenina Maria Anderson sempat  meminta maaf atas perilakunya mengonsumsi narkoba. Permintaan maaf ia sampaikan kepada masyarakat Indonesia dan keluarga, serta mengimbau siapapun untuk menjauhi narkoba.

“Saya mau mengucapkan permintaan maaf yang sebesar besarnya untuk masyarakat Indonesia, suami saya, anak saya dan keluarga besar saya, teman-teman terdekat saya,  maafkan kalau saya saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik. Semoga kejadian ini menjadi suatu momen turning point untuk kehidupan saya “, ujar Karenina sambal terisak.

Karenina Maria Anderson, kini meringkuk ditahan di polres metro Jakarta Selatan dan masih menunggu hasil assesment dari badan narkotika nasional kota Jakarta Selatan.

Karenina akan dijerat pasal 127 ayat satu huruf a undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Share Here: