Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sudah Tetapkan 5 Tersangka, Nambah Lagi?

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sudah Tetapkan 5 Tersangka, Nambah Lagi?

Jakarta – Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan tambahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Total sudah 5 tersangka yang ditahan penyidik Jampidsus hingga saat ini, dan sepertinya masih bakal bertambah.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, tambahan tersangka yang baru-baru ini ditahan kejagung yakni AYS dan AM.

AYS merujuk pada Asep Yusuf Somantri, merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Syarief menjelaskan kasus posisi tersangka AYS selaku swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Ia menyebut, Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon SPPG sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.

“Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” kata Syarief.

Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, lanjut Syarief, tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

Syarief tidak merinci berapa nominal uang yang diberikan AYS kepada Sony Sonjaya.

Tersangka kelima yakni Andri Mulyono yang menjadi komisaris PT YAT, selaku vendor pengadaan Motor Listrik “EMMO” di BGN.

3 tersangka sebelumnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Baca dong: Kejagung Segera Jadwalkan Periksa JC Sony Sonjaya

Share Here: