Menkeu Purbaya Ganjar Pengusaha Insentif Pajak 0 Persen Soal DHE
Jakarta – Per 1 Juni, Pemerintah menerapkan wajib lapor bagi eksportir Sumber Daya Alam melalui BUMN Ekspor yang baru dibentuk yakni PT DSI atau Danantara Sumberdaya Indonesia. Selain itu, pengusaha eksportir wajib merepatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Pemerintah melalui kementerian keuangan mengganjar pengusaha yang patuh dengan insentif pajak 0 persen.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, para pengusaha yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka pada sistem keuangan dalam negeri berhak untuk mendapatkan insentif pajak hingga 0 persen.
Hal itu lantaran, Pemerintah mewajibkan para eksportir untuk merepatriasi dan menempatkan devisa mereka di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Purbaya menyatakan, besaran tarif dan insentif pajak yang diberikan bagi setiap pelaku usaha nantinya menyesuaikan jangka waktu penempatan dana tersebut.
Ia mengatakan, insentif pemotongan PPh hingga 0 persen pada penempatan DHE SDA tersebut lebih menguntungkan bagi para eksportir dibandingkan jika mereka menempatkan dana tersebut di instrumen investasi reguler lainnya yang bisa dikenakan pajak sampai 20 persen.
“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenain pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 (persen),” ucap Purbaya, di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Purbaya menuturkan, ketentuan baru yang mulai berlaku Senin (1/6/2026) tersebut mewajibkan para eksportir komoditas sumber daya alam untuk merepatriasi DHE mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Ia mengatakan, eksportir komoditas minyak dan gas (migas) wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA mereka selama paling sedikit 3 bulan.
Sementara eksportir komoditas non-migas diwajibkan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA mereka pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Penempatan dana hasil ekspor tersebut wajib dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara).
Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dalam valuta asing (valas) ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.
Baca dong: Per Juni, Eksportir 3 Komoditas Ini Wajib Lapor BUMN Ekspor PT DSI



