Kuat Dugaan Skema “Safe House” Di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kuat Dugaan Skema “Safe House” Di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta – Kepemilikan rumah dan penemuan emas dan duit asing dalam penggeledahan yang dilakukan Kortastipikor Polri pada tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah disinyalir kuat sebagai skema “Safe House” dalam pidana korupsi dan pencucian uang.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya Wangga menyatakan dugaan penggunaan skema safe house dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” kata Maria di Jakarta, Rabu (22/7).

Menurutnya skema safe house umumnya menggunakan lokasi tertentu, seperti rumah, kafe, atau gudang, untuk menyembunyikan uang agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Maria juga mempertanyakan alasan seorang pejabat negara bersedia menyimpan aset milik pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut dia, dugaan tersebut mengemuka setelah kepolisian menyita aset senilai lebih dari Rp540 miliar di 12 lokasi.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari sebuah tempat penukaran uang, serta ratusan miliar rupiah dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang ditemukan di brankas tersembunyi di Kafe de’CLAN Signature, Jakarta, dan sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita puluhan kilogram emas batangan. Maria mengatakan aset tersebut diduga berkaitan dengan pencucian uang hasil tiga perkara, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026.

Ia juga menilai terdapat dugaan penerapan strategi commingling, yaitu pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah agar asal-usul kekayaan sulit dilacak melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Menurut Maria, penggunaan jasa tempat penukaran uang juga diduga menjadi sarana layering atau pemisahan transaksi untuk mengurangi volume uang tunai dan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.

“Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya dapat diminta membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” ujarnya.

Terkait aspek hukum, Maria mengatakan pemberatan pidana dapat diterapkan terhadap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, faktor pemberat berlaku bagi pejabat yang melakukan tindak pidana karena memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.

Baca:Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Di Sentul Dipakai Don Ritto, Hhmm Skenario Apa Ini?!

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha