
1.052 Warga Binaan Dapat Remisi Waisak Kemenimipas
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Melalui rilis resminya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, mengatakan pemberian remisi dan PMP khusus tersebut merupakan pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA,” kata Agus, di Jakarta, Minggu (31/5).
Dari total 1.052 penerima remisi dan PMP khusus Waisak 2026, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sebanyak enam orang menerima RK II dan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Sementara itu, lima anak binaan menerima PMP Khusus I berupa pengurangan masa pidana.
Berdasarkan data Kemenimipas, terdapat 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Waisak.
Penerima remisi dan PMP khusus Waisak 2026 terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 186 orang, disusul Kalimantan Barat 163 orang, dan DKI Jakarta 140 orang.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat 1.663 orang, terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Baca:Presiden Prabowo: Semangat Waisak Perkuat Persaudaraan dan Persatuan



