
Per Juni, Eksportir 3 Komoditas Ini Wajib Lapor BUMN Ekspor PT DSI
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI atau Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 Juni 2026. BUMN Ekspor yang baru dibentuk itu fokus pada 3 komoditas ekspor ini.
Airlangga menjelaskan pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan untuk melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.
“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian, (ada) kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI,” ujar Airlangga di Jakarta, Minggu (31/5).
Ia mengatakan implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferroalloy (paduan besi), dan kelapa sawit.
Ia menuturkan ketiga komoditas tersebut dipilih karena merupakan salah satu penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026.
Pada 2025, ketiga komoditas tersebut menyumbang nilai ekspor sebesar 66,13 miliar dolar AS atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.
Capaian tersebut meliputi nilai ekspor batu bara 24,48 miliar dolar AS, kelapa sawit sebesar 24,42 miliar dolar AS, dan ferroalloy mencapai 16,49 miliar dolar AS.
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme baru tersebut dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya sebelum nantinya akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Airlangga menyatakan pengaturan ekspor dan pelaporan terpusat satu pintu melalui DSI sebagai BUMN ekspor bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta menjaga kualitas dan validitas data ekspor.
Hal tersebut terutama ditujukan untuk mencegah terjadinya praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.



