Dikabulkan Sebagian, MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan Dari Alokasi Anggaran Pendidikan Di APBN

Dikabulkan Sebagian, MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan Dari Alokasi Anggaran Pendidikan Di APBN

Jakarta – Kabar baik setidaknya bagi para pemohon uji materi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan MBG yang diajukan pemohon. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah maupun DPR RI untuk memisahkan atau mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran bidang pendidikan di APBN.

Putusan MK diketok pada Kamis (30/7) malam, di Gedung MK Jakarta. MK memerintahkan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

MK memberikan waktu kepada pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2028, mengingat kekhususan dari penyusunan anggaran APBN setahun sekali.

“program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (30/7).

Dalam pertimbangannya, Enny menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, telah menimbulkan perluasan makna.

Frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah berdampak pada tidak terpenuhnya prinsip mandatory spending, sebagaimana Pasal 31 ayat (2) dan ayat 40 UUD NRI 1945.

“Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat,” kata Enny.

Baca:Uji Materi Mahkamah Konstitusi Terkait MBG Diputus Kamis Besok

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha